Badan Eksekutif

        
                                     

A.  Pengertian Badan Eksekutif
        Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.[1] Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah anggota legislatif, biasanya berjumlah 20 atau 30 orang. 


B.   Tugas Badan Eksekutif
       Tugas dari badan eksekutif menurut tafsiran tradisional asas trias politika hanyalah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang telah dibuat oleh badan legislative.[2] Tetapi, eksekutif dalam menjalankan serta menyelenggarakan undang-undang diawasi dan dikontrol oleh badan legislatif agar sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.  


C.  Wewenang Badan Eksekutif
       C. F. Strong dalam M. Budiardjo (2008:296-297) berpendapat bahwa kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang :

   1.   Administratif 
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelanggarakan administrasi negara.
   2.   Legislatif
Membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
   3.   Keamanan
Kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
   4.   Yudikatif
Memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
   5.   Diplomatik
Kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.[3] 

D.  Badan Eksekutif di Indonesia
a.    Masa Orde Lama
   ·       Demokrasi Parlementer

         Kedudukan lembaga eksekutif sangat dipengaruhi oleh lembaga legislatif. Hal ini terjadi karena lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif. Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi fungsi dan peranan lembaga eksekutif. Dalam pertanggungjawaban yang diberikan lembaga eksekutif maka para anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada eksekutif jika tidak melaksanakan kebijakan dengan baik. Apabila mosi tidak percaya diterima parlemen maka lembaga eksekutif harus menyerahkan mandat kepada Presiden.
   ·        Demokrasi Terpimpin
         Peranan lembaga eksekutif  jauh lebih kuat bila dibandingkan dengan peranannya di masa sebelumnya. Peranan dominan lembaga eksekutif tersentralisasi di tangan Presiden Soekarno. Lembaga eksekutif mendominasi sistem politik, dalam arti mendominasi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya maupun melakukan pembatasan atas kehidupan politik. Eksekutif bisa membuat undang-undang dan seolah-olah semua terpusat pada lembaga ini. Dalam eksekutif terjadi kesenjangan dimana antara presiden dan jajarannya yang seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar, tetapi seolah presiden yang paling memegang kendali. 

b.   Masa Orde Baru
       Kedudukan lembaga eksekutif tetap dominan. Dominasi kedudukan eksekutif ini pada awalnya ditujukan untuk kelancaran proses pembangunan ekonomi. Untuk berhasilnya program pem-bangunan tersebut diperlukan stabilitas politik. Eksekutif memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan lembaga legislatif maupun yudikatif. Pembatasan jumlah partai politik maupun partisipasi masyarakat ditujukan untuk menopang stabilitas politik untuk pembangunan dan kuatnya kedudukan lembaga eksekutif di bawah Presiden Soeharto. 


c.    Masa Reformasi
       Di masa Reformasi yang dimulai dari tumbangnya rezim autoritarian yang dipimpin oleh Soeharto, kedudukan lembaga eksekutif setara dengan lembaga pemerintahan yang lain, yaitu lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Dalam perkembangannya, lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden tidak menjadi lembaga paling kuat dalam pemerintahan, karena lembaga eksekutif diawasi oleh lembaga legislatif, masyarakat (terutama mahasiswa, ormas, LSM, dan media massa) dalam menjalankan pemerintahan, serta akan ditindaklanjuti oleh lembaga yudikatif jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang. Justru pada masa Reformasi hingga detik ini, lembaga eksekutif selalu bertindak hati-hati dalam menjalankan pemerintahan, jika tidak hati-hati dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan, maka lembaga eksekutif akan mendapatkan tekanan dari segala kalangan, baik itu dari lembaga pemerintahan lain maupun kelompok-kelompok kepentingan (NGO), dan terutama dari mahasiswa yang semakin menyadari perannya sebagai agent of control. Rekruitmen anggota lembaga eksekutif ditetapkan berdasarkan hasil pemilu, perjanjian dengan partai koalisi maupun dengan ditunjuk oleh Presiden.[4]                                                      


[1] Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Eksekutif Pengertian
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka, 2008) hlm. 295
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama: 2009), hlm.295-        297
[4] Makalah Ridho Azlam, Sistem Politik, Universitas Mercu Buana. Hlm.16-17

DAFTAR PUSTAKA

1. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
2. Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Eksekutif
4. Azlam, Ridho. Sistem Politik. Universitas Mercu Buana

Comments

Popular posts from this blog

Magang di PT PAL? Why Not!

Review Film "The New Rules of The World"

Let's Start Again, Shall We?